Rp 42.000.000,-
KAVLING BUAH TIN_NAJAH PROPERTY SYARIAH
Syariat Islam menetapkan bahwa hak kepemilikan tanah pertanian akan hilang jika tanah itu *ditelantarkan tiga tahun berturut-turut.*
Negara akan menarik tanah itu dan memberikan kepada orang lain yang mampu mengolahnya. (Al- Nabhani, ibid., hal. 136).
Umar bin Khaththab pernah berkata, *”Orang yang membuat batas pada tanah (muhtajir) tak berhak lagi atas tanah itu setelah tiga tahun ditelantarkan.”* Umar pun melaksanakan ketentuan ini dengan menarik tanah pertanian milik Bilal bin Al-Harits Al-Muzni yang ditelantarkan tiga tahun.
Para sahabat menyetujuinya sehingga menjadi Ijma’ Sahabat (kesepakatan para sahabat Nabi SAW) dalam masalah ini. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 241).
Nach berinvestasi di
*๐Kavling Buah TIN๐*
https://youtu.be/C7HzMwID1SA
ini kita gak perlu khawatir karena lahan sudah dikelola oleh tenaga2 ahli dibidangnya ..
Yuk segera booking fee saat ini juga di Kavling Syariah Produktif dengan luas 100m2๐, dan mendapatkan :
๐ฑ 10 Pohon Buah Surga TIN
๐ฉ๐พ Free pengelolaan Lahan 1 th
๐ Sudah SHM
๐ฐ Bagi Hasil sesuai Syar'i
Berapa pasti harga nya ...?
Langsung aja dech hubungi konsultant syariah Bapak Ibu sekarang juga sebelum harga nya naik ..๐
*๐Kavling Buah TIN๐*
Gak cuma sekedar Untung Insya Allah Berkah ๐คฒ
Lokasi KAVLING BUAH TIN di Desa Pangradin kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor
Segera Hubungi Konsultant Property Anda
๐ง: Hadi Santoso
๐ฒ: http://wa.me/6285234716980
*_Dapatkan Passive Incomenya Rasakan Manfaatnya_*
#tanahkavling
#kavlingbuah
#kavlingbuahtin
#kavlingmurah
#investasitanahkavling